get app
inews
Aa Text
Read Next : 20 Makam Dipasang Segel Pengadilan Negeri Indramayu, Ada Apa?

Waduh, Kakek Gugat Cucu Kandungnya yang masih SD di Indramayu gegara Tanah Warisan

Senin, 07 Juli 2025 | 09:18 WIB
header img
Dua kakak adik, yakni ZI (adik) dan Heryatno (kakak) yang digugat kakek mereka sendiri gegara tanah warisan kedua orangtuanya di Desa Karangsong, Kecamatan Indrwmayu, Kabupaten Indramayu. Foto: ist

INDRAMAYU, iNewsCirebon.id - Hanya gara-gara tanah warisan, kakek dan nenek bernama Kadi (kakek) dan Narti (nenek) menggungat dua cucu kandungnya sendiri. 

Pasangna Kadi dan Narti warga Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ini juga menggugat menantunya.

Tanah warisan yang digugat kedua pasangan manula itu, peninggalan almarhum Suparto, yang merupakan anak Kadi-Narti, yang juga ayah dari cucu mereka.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, saat ini masih dalam proses persidangan.

Tanah yang disengketakan diketahui telah lama ditempati oleh ZI,  seorang siswa kelas 5 SD berusia 12 tahun, kakaknya Heryatno (20 tahun ) dan ibu mereka Rastiah (37).

ZI, Restiah dan Heryatno merupakan pihak tergugat dalam gugatan itu. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut