Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Patroli Dini Hari Berujung Pengejaran Dramatis, Polisi Gagalkan Tawuran Bersenjata di Kesambi
Advertisement . Scroll to see content

Guru Honorer di Cirebon Jadi Pengedar Tembakau Gorila, Terancam Hukuman Berat

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:27 WIB
  • author Muslimin
Guru Honorer di Cirebon Jadi Pengedar Tembakau Gorila, Terancam Hukuman Berat
Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil membongkar peredaran narkotika jenis tembakau sintetis (gorila) dan meringkus NA (22). Foto: Ist

Ancaman Hukuman dan Komitmen Polres Cirebon Kota

NA disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penggolongan Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba. “Kami tidak akan pernah berhenti. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Polres Cirebon Kota akan terus bergerak menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut