get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Tendangan Kungfu Oknum Prajurit TNI di Tragedi Kanjuruhan, Jendral Dudung : Proses Hukum!

Sengketa Lahan di Jl. Ampera Kota Cirebon, Warga Gugat BPN di PTUN

Jum'at, 25 April 2025 | 19:31 WIB
header img
Kuasa hukum warga, Tjandra Widyanta, menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan untuk mencocokkan titik-titik objek sengketa antara pihak penggugat dan tergugat. Foto : Riant Subekti

Dalam perkara ini, warga menggugat empat Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dari empat SK tersebut tercatat 117 sertifikat hak milik (SHM). Namun, hanya 105 penggugat dengan 65 sertifikat yang resmi masuk dalam perkara. “Beberapa sertifikat dimiliki oleh lebih dari satu orang, ada yang atas nama tiga hingga empat orang,” kata Tjandra.

Tjandra menyoroti adanya ketidakpastian hukum dalam perkara ini. Ia menyebutkan bahwa pemerintah menganggap warga sebagai penyewa dan penggarap lahan sejak tahun 1950-an. Padahal, warga sudah sejak lama mengajukan proses sertifikasi dan bahkan telah mendapat persetujuan, salah satunya melalui SK tahun 1993. Namun pada tahun 2012, Sekretaris Daerah Jawa Barat mengeluarkan permohonan blokir atas lahan tersebut.

“Akibat pemblokiran itu, warga tidak bisa memanfaatkan sertifikatnya, tidak bisa diagunkan, dijual, dialihkan, bahkan tidak bisa digunakan untuk mendirikan rumah tinggal,” jelas Tjandra.

Ia menambahkan, dalam gugatan sebelumnya, fakta pemblokiran tersebut sudah terbukti nyata. “Pemblokiran itu tertulis terang dalam buku induk tanggal 13 Desember 2023. Artinya sejak SK 1993 diterbitkan hingga kini, hak warga tetap diblokir,” ujarnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut