“Ini yang dicek gedung-gedung dan tempat-tempat yang kita gugat terkait perbuatan melawan hukum,” kata Chandra, di lokasi tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan juga mencakup adanya bangunan baru yang melanggar Undang-undang Cagar Budaya.
“Keraton kan tidak boleh membuat bangunan baru. Tetapi faktanya, ada bangunan baru yang didirikan,” katanya.
Rencananya, kata dia, dalam persidangan pekan depan yang dilaksanakan tanggal 24, Maret 2022, pihaknya akan menghadirkan 10 saksi.
Namun, menurut majelis hakim disarankan tiga saksi terlebih dahulu.
Agenda sidang tersebut terkait perbuatan melawan hukum atas keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sementara pihak tergugat adalah Sultan Sepuh XV, PRA Luqman Zulkaedin.
Editor : Miftahudin