get app
inews
Aa Read Next : Kakek Perkosa 2 Cucu di Gunung Jati Cirebon, Kasusnya Mulai Disidangkan

Kisruh Keraton Kasepuhan, PN Cirebon Tinjau Obyek Perkara

Jum'at, 18 Maret 2022 | 14:50 WIB
header img
Obyek perkara yang menjadi gugatan kubu Sultan Aloeda II di Keraton Kesepuhan di tinjau Pengadilan Negeri (Foto: Ist)

KOTA CIREBON, iNews.id – Obyek perkara yang menjadi gugatan kubu Sultan Aloeda II di Keraton Kesepuhan di tinjau Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jumat (18/3/2022).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Arief Ferdian mengatakan, kegiatan yang dilakukan adalah melihat objek dari perkara.

Yang dilakukan di lokasi, juga hanya melihat objeknya saja, tidak lebih dari itu.

“Ini pemeriksaan tempat, Ingin melihat objek dari perkara ini, tidak lain dan tidak lebih,” Kata Arief

Menurut Arief, kegiatan ini bagian dari proses pembuktian di pengadilan.

“Hanya ditinjau objeknya saja, apa yang menjadi sengketa,” ungkap Arief yang juga hakim di PN Kota Cirebon.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sultan aloeda II, Chandra Wijaya SH menyatakan, kegiatan yang dilakukan adalah pemeriksaan tempat.

“Ini yang dicek gedung-gedung dan tempat-tempat yang kita gugat terkait perbuatan melawan hukum,” kata Chandra, di lokasi tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan juga mencakup adanya bangunan baru yang melanggar Undang-undang Cagar Budaya.

“Keraton kan tidak boleh membuat bangunan baru. Tetapi faktanya, ada bangunan baru yang didirikan,” katanya.

Rencananya, kata dia, dalam persidangan pekan depan yang dilaksanakan tanggal 24, Maret 2022, pihaknya akan menghadirkan 10 saksi.

Namun, menurut majelis hakim disarankan tiga saksi terlebih dahulu.

Agenda sidang tersebut terkait perbuatan melawan hukum atas keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sementara pihak tergugat adalah Sultan Sepuh XV, PRA Luqman Zulkaedin.
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut