Terbitkan Logo Halal Baru, Begini Penjelasan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Minggu, 13 Maret 2022 | 08:36 WIB
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo baru akan diterapkan secara bertahap.
Menurut Yaqut, hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas).
"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya, Sabtu (13/3/2022).
Editor : Miftahudin