Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Sentil Skema Pajak Saat Ini: Umat Islam Bayar Zakat Tapi Tetap Dipotong Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Terbitkan Logo Halal Baru, Begini Penjelasan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Minggu, 13 Maret 2022 | 08:36 WIB
  • author Bachtiar Rojab
Terbitkan Logo Halal Baru, Begini Penjelasan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan logo halal diterbitkan BPJH. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo baru akan diterapkan secara bertahap.

Menurut Yaqut, hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya, Sabtu (13/3/2022).

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut