get app
inews
Aa Read Next : Profil Lengkap Anwar Iskandar, Ketua Umum MUI Baru Gantikan Miftachul Akhyar

Terbitkan Logo Halal Baru, Begini Penjelasan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Minggu, 13 Maret 2022 | 08:36 WIB
header img
Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan logo halal diterbitkan BPJH. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo baru akan diterapkan secara bertahap.

Menurut Yaqut, hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya, Sabtu (13/3/2022).

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut