JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi menghentikan penuntutan perkara Nurhayati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu. Penghentian penuntutan tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon Hutamrin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan SKP2 tersebut tercatat dalam nomor Nomor: PR-329/005/K.3/Kph.3/03/2022. Surat tersebut dikeluarkan pada Selasa (1/3/2022).
“Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N binti RS yang didampingi oleh Penasehat Hukum Wasmin Janata pada pukul 22.00 WIB bertempat di kediaman N binti RS,” ucap Leonard di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Nurhayati pada awalnya berstatus saksi dalam kasus tersebut. Namun pada ekspose yang dilakukan pada 21 Desember 2021 silam, Kejari Cirebon menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.
Editor : Miftahudin