get app
inews
Aa Text
Read Next : Ular kobra Sebesar Lengan Orang Dewasa Bersembunyi di Rumah Warga Citemu, Petugas Langsung Evakuasi

Status Tersangka Nurhayati Akan Dihentikan, Kejagung Minta Polisi Segera Limpahkan Tahap II

Senin, 28 Februari 2022 | 16:38 WIB
header img
Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka (Foto: Ist)

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, hasil gelar perkara itu belum bisa memastikan apakah pokok pidana sekaligus status tersangka Nurhayati dilanjutkan atau tidak. Menurutnya, penyidik akan kembali berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Untuk perkara tersangka N penyidik akan mengoordinasikan kembali kepada JPU untuk tindak lanjut kasus ini. 

Mungkin itu dulu," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022) malam. Di sisi lain, Ramadhan memastikan, penyidik Bareskrim Polri telah memastikan akan terus melanjutkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka berinisial S. 

"Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka inisial S kasus ini terus dilanjutkan," katanya. Sebagaimana diketahui, kasus Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan adanya tindakan korupsi mengusik rasa keadilan di publik. 
Nurhayati diketahui adalah Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon Kota. Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020. Kepala Desa Citemu Supriyadi telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. 

Dalam video yang ia unggah, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka pada akhir 2021 lalu meskipun dia telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun. Saat petugas penyidik dari kepolisian memberikan surat penetapan tersangka terhadap dirinya. Nurhayati mempertanyakan fungsi perlindungan aparat penegak hukum terhadap dirinya. 

Pasalnya ia sudah menjadi pelapor sekaligus saksi untuk membongkar kasus korupsi kepala desa.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut