Indra Pitoy menjelaskan, ini merupakan wujud konkret Rutan Kelas I Cirebon bahwasanya berkomitmen sebagaimana pada saat awal tahun 2024 menandatangani fakta integritas dan juga komitmen bersama tentang pemberantasan peredaran handphone, pungli dan narkoba (Halinar).
"Kami pun akan tetap melakukan pengawasan melekat ke dalam (blok hunian) dan berkomitmen bahwa Rutan Cirebon bersih dari narkoba dan lainnya yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban," jelasnya.
Tak hanya itu, sambung dia, pihaknya juga akan memasifkan kembali penggeladahan blok hunian warga binaan bersama aparat gabungan.
"Tentunya kami akan gandeng TNI-POLRI dan instansi lainnya untuk mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Dutan Cirebon," tegasnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Maruf Murdianto mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Sementara ini kita masih melakukan penyelidikan," pungkasnya.
Editor : Miftahudin