Edarkan Ekstasi dari Rumah, Pria Muda di Cirebon Diciduk Polres Cirebon Kota

CIREBON, iNewsCirebon.id - Seorang pria berinisial ARS alias Cilung (27) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota setelah kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Kesambi. Penangkapan dilakukan pada Kamis siang, 12 Juni 2025, di kediaman pelaku yang berlokasi di Kelurahan Karyamulya.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita 16 butir pil ekstasi siap edar yang dikemas dalam dua bentuk dan warna berbeda—sebagian berbentuk segitiga berwarna merah muda dan sebagian lagi menyerupai granat berwarna hijau. Selain itu, ditemukan pula sejumlah alat bantu yang biasa digunakan untuk pengemasan dan transaksi narkoba.
“Barang bukti yang kami amankan termasuk PCR tube, plastik klip bening, timbangan digital, lakban kecil, dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi,” ujar Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., mewakili Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si.
Penangkapan ARS bermula dari laporan masyarakat soal dugaan peredaran ekstasi di kawasan Kesambi. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit I Satres Narkoba, polisi langsung menggerebek rumah pelaku dan menemukan barang bukti yang cukup untuk menjeratnya secara hukum.
“Tersangka sudah kami tetapkan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Otong.
Polisi kini tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mendalami peran ARS dalam peredaran narkotika di wilayah Cirebon.
Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan mengajak masyarakat untuk proaktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Editor : Miftahudin