Kemudian sang ibu menanyakan lagi perihal apa yang telah anaknya lakukan dengan pelaku. Dia mengaku telah berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali. "Perbuatan tersebut dilakukan di Desa Teupin Batee, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur pada September 2021," kata Miftahuda.
Mendengar jawaban tersebut, ibu korban memeriksakan anaknya ke bidan desa. Hasil pemeriksaan diketahui korban hamil dengan usia kandungan 2 bulan.
"Ibu korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditangkap dan kini sudah diamankan," ucapnya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan," kata Miftahuda.
Editor : Miftahudin