get app
inews
Aa Read Next : Hari Ini, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih

Hari Ini, Prabowo Terima Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan dari Presiden Jokowi

Rabu, 28 Februari 2024 | 08:43 WIB
header img
Prabowo hari ini akan menerima kenaikan pangkat kehormatan sebagai jenderal dari Presiden Jokowi. Foto: Sekretariat Presiden

Pemberian jenderal penuh kepada Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusinya selama ini di dunia militer dan pertahanan.  

"Sebab itu, Pak Prabowo diputuskan Mabes TNI diusulkan kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaallah besok Pak Prabowo menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat tersebut di Mabes TNI," ujar Dahnil. 

Menurut Dahnil pemberian jenderal kehormatan tak hanya ditujukan khusus untuk Prabowo. Gelar yang sama sebelumnya juga pernah diberikan kepada Susilo Bambang Yudhoyono, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Hendropriyono. 

Dalam susunan acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Rabu, Menhan Prabowo dijadwalkan menerima Keppres Kenaikan Pangkat Kehormatan dari Presiden pada pukul 09.40 WIB.  Acara itu diawali dengan pemberian pengarahan dari Jokowi. Adapun tema rapim TNI-Polri tahun ini adalah 

"TNI-Polri Siap Wujudkan Pertahanan Keamanan untuk Indonesia Maju". 

Sebelumnya, Amnesty International Indonesia mengkritik pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan atau Jenderal TNI (Hor) kepada Prabowo Subianto.  

Pemberian pangkat itu dinilai menunjukkan Jokowi tak mempertimbangkan karier militer kontroversial Prabowo terkait pelanggaran HAM masa lalu. 

"Prabowo memiliki karier politik yang kontroversial terkait pelanggaran HAM di masa lalu, seperti dalam operasi militer di Timor Timur dan Papua hingga penculikan aktivis pro demokrasi pada tahun 97 dan 98," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024). 

Dia mengatakan, sampai sekarang tidak ada upaya dari negara melakukan penyelidikan independen untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM masa lalu itu dan membawa pelakunya, dalam hal ini Prabowo, ke proses hukum yang adil. 

"Pelaku pelanggaran HAM berat seharusnya diinvestigasi dan diadili dengan seadil-adilnya di pengadilan umum secara terbuka dan independen," kata Usman.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut