get app
inews
Aa Read Next : BREAKING NEWS : RICUH!! Aksi Unjuk Rasa Warga Surakarta, Masa Terlibat Saling Dorong dengan Petugas

PD Pembangunan Apresiasi Langkah Hukum Kejari Kota Cirebon Usut Kasus Tipikor

Selasa, 05 Desember 2023 | 20:46 WIB
header img
Dirut PD Pembangunan Kota Cirebon, Apresiasi Langkah Kejari Kota Cirebon dalam penegakan hukum kasus penggelapan tanah milik daerah. Foto : Istimewa

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Dirut PD Pembangunan (PDP) Kota Cirebon, R Panji Amiarsa memberikan apresiasi atas langkah tegas yang dilakukan oleh pihak Kejari Kota Cirebon dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengalihan dan penguasaan tanah aset PDP.

 

R Panji Amiarsa mengapresiasi langkah tegas Kejari Kota Cirebon tersebut, setelah penetapan 3 orang tersangka kasus tipikor tanah PDP.

Seperti telah diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, telah menetapkan sebanyak 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Pengalihan dan Penguasaan Aset Milik PD Pembangunan. Ketiga tersangka tersebut masing-masing JH, FI dan OI.

Terhadap upaya hukum yang ditempuh Pihak Kejari Kota Cirebon, Kami mengapresiasi penegakan hukum tsb dan berharap berdampak pada orientasi tertib asset PD Pembangunan pada bidang bidang tanah yang lain yang masih dalam keadaan penguasaan tanpa hak oleh pihak tertentu, seiring dengan program kerja PDP yakni tertib aset dan tertib daya guna tanah maka Kami merasa sangat terdukung atas langkah Kejaksaan tersebut," ujar R Panji Amiarsa kepada media, Selasa (5/12/2023) 

Lebih lanjut R Panji mengatakan pihaknya akan terus mengambil langkah - langkah sinergi dengan kejaksaan dalam rangka terciptanya pengamanan aset baik secara yuridis maupun fisik.

"Kami akan terus bersinergi dengan Kejari Kota Cirebon demi terciptanya pengamanan aset baik secara yuridis maupun fisik," lanjutnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut