KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Dirut PD Pembangunan (PDP) Kota Cirebon, R Panji Amiarsa memberikan apresiasi atas langkah tegas yang dilakukan oleh pihak Kejari Kota Cirebon dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengalihan dan penguasaan tanah aset PDP.
R Panji Amiarsa mengapresiasi langkah tegas Kejari Kota Cirebon tersebut, setelah penetapan 3 orang tersangka kasus tipikor tanah PDP.
Seperti telah diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, telah menetapkan sebanyak 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Pengalihan dan Penguasaan Aset Milik PD Pembangunan. Ketiga tersangka tersebut masing-masing JH, FI dan OI.
Terhadap upaya hukum yang ditempuh Pihak Kejari Kota Cirebon, Kami mengapresiasi penegakan hukum tsb dan berharap berdampak pada orientasi tertib asset PD Pembangunan pada bidang bidang tanah yang lain yang masih dalam keadaan penguasaan tanpa hak oleh pihak tertentu, seiring dengan program kerja PDP yakni tertib aset dan tertib daya guna tanah maka Kami merasa sangat terdukung atas langkah Kejaksaan tersebut," ujar R Panji Amiarsa kepada media, Selasa (5/12/2023)
Lebih lanjut R Panji mengatakan pihaknya akan terus mengambil langkah - langkah sinergi dengan kejaksaan dalam rangka terciptanya pengamanan aset baik secara yuridis maupun fisik.
"Kami akan terus bersinergi dengan Kejari Kota Cirebon demi terciptanya pengamanan aset baik secara yuridis maupun fisik," lanjutnya.
Disamping itu menurutnya, tujuan menyelamatkan dan mempertahankan aset PD melalui jalur litigasi pun agar ada kepastian hukum.
"Karena sesuai asas hukum Litis Finiri Oportet bahwa setiap proses perkara harus ada akhirnya, demikian pula pada perkara objek siwodi dimana dalam proses perkara di pengadilan telah mendapatkan putusan yg telah berkekuatan hukum tetap, maka ketaatan terhadap hukum harus dijunjung tinggi," imbuhnya
"Kami berharap ada kesadaran pada pihak-pihak yang selama ini menguasai tanah tanah PDP yang belum ada perikatan hukumnya agar segera melaporkan pada kami dan membangun perikatan hukum sebagaimana mestinya agar ada kejelasan status dan kepastian secara yuridis maupun administratif," pungkasnya.
Editor : Miftahudin