Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jauh dari Korupsi, Elektabilitas H.Eman-Dena Tak Tergoyahkan di Pilbup Majalengka 2024
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Eks Kades Mekarjaya Kasus Pemalsuan Akta Jual Beli Kertajati Berhasil Ditangkap

Senin, 31 Januari 2022 | 09:21 WIB
  • author Agus Warsudi
Buronan Eks Kades Mekarjaya Kasus Pemalsuan Akta Jual Beli Kertajati Berhasil Ditangkap
U Syafrudin, eks Kades Mekarjaya, ditangkap tim tabur Kejagung di Indramayu. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Setelah putusan kasasi MA terbit pada 2020, tutur Kapuspenkum, terpidana U Syafrudin tak memenuhi panggilan Kejati Jabar untuk melaksanakan pidana yang dijatuhkan. Karenanya, U Syafrudin dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

"Akhirnya tim tabur Kejagung berhasil mengamankan terpidana setelah pencarian diintensifkan. Selanjutnya terpidana segera dibawa Kejati Jabar guna dilaksanakan eksekusi," tutur Kapuspenkum.

 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut