Buronan Eks Kades Mekarjaya Kasus Pemalsuan Akta Jual Beli Kertajati Berhasil Ditangkap
Senin, 31 Januari 2022 | 09:21 WIB
Setelah putusan kasasi MA terbit pada 2020, tutur Kapuspenkum, terpidana U Syafrudin tak memenuhi panggilan Kejati Jabar untuk melaksanakan pidana yang dijatuhkan. Karenanya, U Syafrudin dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
"Akhirnya tim tabur Kejagung berhasil mengamankan terpidana setelah pencarian diintensifkan. Selanjutnya terpidana segera dibawa Kejati Jabar guna dilaksanakan eksekusi," tutur Kapuspenkum.
Editor : Miftahudin