get app
inews
Aa Text
Read Next : Jauh dari Korupsi, Elektabilitas H.Eman-Dena Tak Tergoyahkan di Pilbup Majalengka 2024

Buronan Eks Kades Mekarjaya Kasus Pemalsuan Akta Jual Beli Kertajati Berhasil Ditangkap

Senin, 31 Januari 2022 | 09:21 WIB
header img
U Syafrudin, eks Kades Mekarjaya, ditangkap tim tabur Kejagung di Indramayu. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Setelah putusan kasasi MA terbit pada 2020, tutur Kapuspenkum, terpidana U Syafrudin tak memenuhi panggilan Kejati Jabar untuk melaksanakan pidana yang dijatuhkan. Karenanya, U Syafrudin dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

"Akhirnya tim tabur Kejagung berhasil mengamankan terpidana setelah pencarian diintensifkan. Selanjutnya terpidana segera dibawa Kejati Jabar guna dilaksanakan eksekusi," tutur Kapuspenkum.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut