Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jauh dari Korupsi, Elektabilitas H.Eman-Dena Tak Tergoyahkan di Pilbup Majalengka 2024
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Eks Kades Mekarjaya Kasus Pemalsuan Akta Jual Beli Kertajati Berhasil Ditangkap

Senin, 31 Januari 2022 | 09:21 WIB
  • author Agus Warsudi
Buronan Eks Kades Mekarjaya Kasus Pemalsuan Akta Jual Beli Kertajati Berhasil Ditangkap
U Syafrudin, eks Kades Mekarjaya, ditangkap tim tabur Kejagung di Indramayu. (Foto: Puspenkum Kejagung)

BANDUNG, iNews.id - Eks Kepala Desa Mekarjaya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, U Syafrudin (54) yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar ditangkap tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Indramayu. U Syafrudin merupakan terpidana kasus pemalsuan akta jual beli tanah di Kertajati. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan, U Syafrudin ditangkap di tempat persembunyian Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Terpidana U Syafrudin ditangkap karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa eksekutor Kejati Jabar, tidak datang memenuhi panggilan," kata Leonard dalam keterangan resmi. 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut