Polres Garut, ujar AKBP Wirdhanto Hadi Caksono, setelah menerima surat pernyataan dari kedua belah pihak, kepala sekolah dan Disdik Garut serta pelaku, maka ditempuh jalur restorative justice. "Pelaku sudah menyesali perbuatannya. Pelaku juga bukan residivis," ujar AKBP Wirdhanto Hadi Caksono.
Diberitakan sebelumnya, Munir Alamsyah (53), mantan guru honorer di SMPN 1 Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, ditangkap polisi. Pasalnya, MA nekat membakar ruang guru dan laboratorium sekolah. Tindakan tak terpuji dan kriminal itu dilakukan MA lantaran sakit hati tak mendapatkan gaji dari sekolah. MA menyebutkan, gajinya selama dua tahun mengajar di sekolah itu, 1996-1998, belum dibayar.
Peristiwa kebakaran sekolah itu terekam video amatir. Dalam video terlihat kondisi ruang guru dan laboratorium di SMPN 1 Cikelet hangus terbakar. Beberapa meja, kursi, pintu, komputer, dan berkas-berkas soal ujian hangus dilalap api.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan analisis CCTV, terduga pelaku adalah MA. Terduga pelaku MA, ujar AKP Dede Sopandi, ditangkap di rumahnya dan tanpa perlawanan. "Kami menangkap MA, terduga pelaku pembakaran gedung sekolah tersebut beberapa waktu lalu. Berdasarkan analisis CCTV, MA terlihat berada di sekitar sekolah pada saat kejadian," kata Kasatreskrim Polres Garut, Rabu (26/1/2022).
AKP Dede Sopandi menyatakan, aksi pembakaran sekolah diakui pelaku MA didasari oleh sakit hati. Pelaku menyebutkan, selama menjadi guru honorer dari 1996 sampai 1998 tidak mendapatkan haknya, yakni, gaji dari pihak sekolah. "Dalam melakukan aksinya, pelaku MA sengaja membeli bahan bakar minyak dan membawa kertas untuk memebakar dua ruangan tersebut," ujar AKP Dede Sopandi.
Editor : Miftahudin