Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlapor Sampaikan Permintaan Maaf, Pitra Romadoni Pilih Penyelesaian Restoratif
Advertisement . Scroll to see content

Gajinya Tak Dibayar 2 Tahun, Guru Honorer Bakar Sekolah

Minggu, 30 Januari 2022 | 17:23 WIB
  • author Ii Solihin
Gajinya Tak Dibayar 2 Tahun, Guru Honorer Bakar Sekolah
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadi Caksono memberikan restorative justice kepada Munir Alamsyah, eks guru honorer. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

GARUT, iNews.id - Munir Alamsyah, mantan guru honorer SMP Negeri 1 Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tersangka pembakar ruang kelas, akhirnya bebas, Sabtu (29/1/2022). Tersangka mendapatkan restorative justice dari Polres Garut. 

Tak hanya dibebaskan, tersangka Munir pun mendapat bantuan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut sebesar Rp6 juta sesuai tuntutan kepada pihak sekolah. 
Suasana haru pun menyelimuti suasana Polres Garut tempat pemberian restorative justice dan bantuan Rp6 juta itu. Tangis tersangka Munir pecah dan melakukan sujud syukur lantaran mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut