get app
inews
Aa Read Next : Bejad!! Oknum Guru Honorer di Kota Cirebon Cabuli Muridnya, Korban Dijanjikan Obat Jerawat

Langsung Penempatan, Berikut Kategori Guru Honorer Tidak Perlu Mengikuti Tes Seleksi PPPK 2022

Minggu, 04 September 2022 | 20:17 WIB
header img
Guru Honorer Kategori Ini Tak Perlu Ikut Tes untuk Seleksi PPPK 2022, Langsung Penempatan ( Foto : Istimewa)

JAKARTA,iNews.id - Kategori guru honorer di bawah ini yang tidak perlu mengikuti tes seleksi PPPK 2022, bahkan langsung penempatan,

 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) mengumumkan bahwa guru honorer kategori ini tidak perlu mengikuti tes untuk seleksi P3K 2022. Bahkan, bisa langsung penempatan. Ketentuan ini diberikan untuk kategori guru honorer yang memiliki poin plus dengan mengikuti program Kemendikbudristek sebelumnya. 

Nilai Sempurna Kategori guru honorer yang nanti menjadi pelamar dalam PPPK 2022 terbagi menjadi empat golongan yakni pelamar prioritas 1, 2, 3 dan pelamar umum atau prioritas 4. 

Dilansir dari Trend Guru, bagaimana skema pengangkatan guru honorer ini dan siapa saja guru honorer yang tergolong pelamar prioritas 1, 2, 3, dan 4? Berikut penjelasannya: 

1. Pelamar Prioritas 1 Guru honorer atau non ASN yang masuk kategori ini adalah guru THK II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada 2021 namun belum mendapat formasi. Selain itu, guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1. 

Guru prioritas 1 akan langsung ditempatkan. Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi. Penempatan guru prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.

2. Pelamar Prioritas 2 Kategori guru yang masuk pelamar prioritas 2 adalah guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021. 

Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut