CIREBON, iNewsCirebon.id - Cek BI Checking menjadi hal penting pada saat ini, apalagi setelah beredar informasi bahwa BI Checking menjadi syarat melamar pekerjaan. Oleh karenanya penting untuk mengetahui cara cek BI Cheking.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (27/8/2023), dijelaskan BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Melalui sistem tersebut, debitur dapat mengetahui riwayat kreditnya baik atau buruk.
Dimana riwayat kredit menjadi hal penting sebagai dasar persetujuan dalam pengajuan kredit ke depannya.
Saat ini, layanan BI Checking sendiri sudah tidak ada dan diganti dengan layanan yang tersedia di OJK yakni Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
SLIK digunakan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Selain itu, OJK juga memiliki aplikasi iDebku yang khusus dibuat untuk melihat informasi debitur secara online.
Dilansir dari Panduan Singkat Layanan Informasi Debitur (iDeb) SLIK secara Online, berikut cara melihat informasi debitur melalui aplikasi iDebku.
Cara Cek BI Checking lewat Aplikasi iDebku
1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id
2. Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK
3. Isi seluruh kolom pada halaman "Cek Ketersediaan Layanan" dan klik "Selanjutnya" setelah melengkapi kolom tersebut
4. Isi data diri secara benar dan lengkap pada formulir "Data Registrasi". Klik "Selanjutnya" apabila data isian telah lengkap dan benar
5. Kemudian Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk permintaan iDeb. Dokumen persyaratannya antara lain:
a. Debitur perseorangan
- KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
b. Debitur badan usaha
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha
c. Debitur yang meninggal dunia
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris
6. Selanjutnya, pemohon dapat mengunggah foto diri sesuai yang instruksi pada aplikasi
7. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran
8. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran
9. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email permohonan paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan
10. Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, pemohon dapat menghubungi OJK 157 melalui telepon (157), email ([email protected]), dan WhatsApp (081-157-157-157).
Adapun Skor BI Checking dibagi menjadi 5 yakni lancar hingga macet.
Skor BI Checking
1. Kredit Lancar
Skor kredit lancar diberikan pada debitur yang memiliki performa baik dalam membayar cicilan kredit dan bunganya tiap bulannya sesuai perjanjian hingga lunas, tanpa tunggakan.
2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)
Skor ini berlaku bagi debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan dengan jangka waktu 1-90 hari.
3. Kredit Tidak Lancar
Skor ini berlaku bagi debitur yang menunggak pembayaran cicilan kredit dalam jangka waktu 91-120 hari.
4. Kredit Diragukan
Skor BI Checking inj diberikan bagi debitur yang memiliki tunggakan cicilan kredit dalam jangka waktu 121-180 hari.
5. Kredit Macet
Skor BI Checking ini berlaku bagi debitur dengan performa yang buruk dimana seorang debitur memiliki tunggakan cicilan lebih dari 180 hari.
Debitur dengan skor 3, 4 dan 5 maka akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking.
Begitulah cara mengecek BI Checking dengan mudah, hanya menggunakan HP.
Editor : Miftahudin