get app
inews
Aa Read Next : OJK Siap Memitigasi Dampak Konflik Timur Tengah

Begini Cara Cek Utang Sendiri Lewat Aplikasi, Tak Harus BI Checking

Minggu, 27 November 2022 | 09:17 WIB
header img
Cara cek utang sendiri melalui aplikasi iDebKu. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Jika Anda seorang debitur maka sekarang Anda tak perlu lagi kesulitan untuk mengecek informasi utang atau pinjaman Anda pada layanan perbankan atau pinjaman resmi dibawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya OJK telah meluncurkan layanan aplikasi iDebKu yang mempermudah akses untuk mengecek informasi debitur pada bulan November 2022 ini.

Melansir dari ojk.go.id, Minggu (27/11/2022), melalui aplikasi iDebKu diharapkan akses masyarakat terhadap informasi debitur akan menjadi semakin mudah dan layanan informasi debitur oleh OJK dapat dilakukan secara terpadu dan terintegrasi antara Kantor Pusat dan KR/KOJK di dalam satu aplikasi.

Aplikasi iDebKu menjadi salah satu informasi penting saat proses pemberian kredit atau pembiayaan.

Lembaga jasa keuangan bank atau non-bank bisa menggunakan informasi di dalam platform ini dalam mengambil keputusan saat pemberian kredit atau pembiayaan pada debitur.

Aplikasi tersebut bisa diakses dengan mudah dan gratis menggunakan perangkat smartphone, komputer, dan tablet. 

Seperti diketahui sebelumnya, sistem informasi pertukaran informasi debitur dikelola Bank Indonesia melalui layanan yang disebut sebagai Sistem Informasi Debitur (SID) atau dikenal dengan sebutan "BI Checking".

Berikut cara mengakses aplikasi iDebku secara online:

  • Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Kemudian klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
  • Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.
  • Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi.
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email informasi nomor pendaftaran dari OJK.
  • Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran.
  • OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Demikianlah cara mengecek informasi terkait debitur lewat aplikasi iDebKu, semoga bermanfaaat.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut