get app
inews
Aa Read Next : Seorang Residivis Tak Kapok Edarkan Sabu, Kini Kembali Ditangkap Polres Cirebon Kota

Inilah Kronologis Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie

Kamis, 08 Juli 2021 | 15:14 WIB
header img
Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi Pers Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait narkoba di Polres Jakpus, Kamis (8/7/2021) (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, Rabu (7/7/2021). Mereka sedang diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan mereka ditangkap dengan sopir ZN (43).

"Rabu kemarin tanggal 7 sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka inisial ZM laki-laki umur 43 tahun sopir membantu di kediaman dua tersangka lainnya," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

Yusri melanjutkan, dari para tersangka didapatkan barang bukti berupa satu paket klip sabu dan alat hisap atau bong. 

"Barang bukti yang diamankan satu klip jenis sabu-sabu dugaan adalah sabu-sabu brutonya 0,78 gram kemudian 1 buah bong atau alat hisap sabu-sabu," tuturnya.

Sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (7/7/2021), polisi mendapat informasi Nia memakai narkoba. Polisi lalu melakukan pengawasan.

Polisi awalnya menangkap sopir dan kemudian sopir mengaku barang tersebut punya Nia. Lalu polisi menggeledah rumah Nia.

"Hasil penggeledahan ditemukan bong," tuturnya.

Saat di TKP, Ardi Bakrie tidak ada di lokasi. Polisi hanya membawa Nia dan sopirnya ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Polisi menyebut sabu-sabu tersebut didapatkan seharga Rp1,5 juta. Keduanya tidak dihadirkan saat konferensi pers dengan wartawan.

"Masih awal, masih baru saja ini kami dalami lagi" kata Yusri.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut