Nekat Hubungan Intim Suami Istri Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Sanksinya Full Serius
CIREBON, iNewsCirebon.id - Hubungan intim suami istri di siang hari saat menjalankan puasa Ramadhan 2026 seperti saat ini adalah pelanggaran serius. Berdasarkan penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dalam Al-Ikhtiyaaraat Al-Fiqhiyah, berikut adalah poin-poin hukum yang perlu dipahami oleh setiap Muslim:
Jika suami istri melakukan jimak atas dasar suka sama suka atau sang istri ikut mendorong terjadinya perbuatan tersebut, maka keduanya memikul tanggung jawab besar. Selain wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh (inabah), menyesali perbuatan, dan memohon ampunan Allah, mereka juga wajib mengqadha (mengganti) puasa di hari tersebut serta membayar denda berat (kaffarah).
Urutan pembayaran kaffarah yang harus dipenuhi adalah:
1. Memerdekakan seorang budak yang beriman.
2. Jika tidak mampu, wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
3. Jika tetap tidak mampu karena alasan syar'i, wajib memberi makan 60 orang fakir miskin. Pemberian ini bisa berupa santunan makanan untuk makan siang atau makan malam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta