KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Mantan Kapolsek Mundu Polres Cirebon Kota AKP SW, terbukti terlibat penipuan bintara Polri. Akibat perbuatannya, AKP SW dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.
AKP SW terlibat penipuan modus rektrutmen bintara polri bersama NH, pensiunan ASN di Mabes Polri.
Putusan itu merupakan hasil sisdang sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jabar. Selain dipecat, AKP SW juga diproses hukum pidana.
" Keputusan sidang etik terhadap AKP SW) PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/6/2023).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, setelah dipecat dinas kepolisian, AKP SW diproses pidana di Satreskrim Polres Cirebon Kota. "(AKP SW diproses) pidana dan PTDH," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor : Miftahudin