Ibrahim mengatakan, SW berperan sebagai perantara terhadap tersangka N. SW telah melakukan kesalahan dan memenuhi unsur pidana sehingga lakukan penindakan.
"Karena yang bersangkutan merupakan polisi aktif, sekarang ditempatkan pada tempat khusus di Polda untuk dilakukan pemeriksaan. Bapak Kapolda cukup konsern dengan kondisi ini karena dianggap mencoreng instansi Polri ini terkait masalah penerimaan baru anggota Polri," ungkapnya.
Ibrahim menekankan bila seleksi menjadi anggota Polisi sudah ada mekanisme yang jelas dengan penilaian obyektif. Sehingga ia meminta masyarakat tidak mudah terbujuk oleh orang yang mengaku bisa mengintervensi proses seleksi tersebut.
Karena mekanisme sistem yang diterapkan dalam penerimaan ini sangat ketat dan tidak bisa di pengaruhi orang lain. Apabila ada orang yang meluluskan orang, sudah di pastikan itu penipuan. Seperti yang terjadi saat ini, kita juga sangat prihatin karena kondisinya penerima tersebut sudah cukup baik dengan sistem yang baik tidak bisa di pengaruhi," tuturnya.
Ibrahim juga menegaskan bila SW akan disidang dan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Bersangkutan diterapkan pasal pidana karena terlibat sebagai perantara dengan tersangka N, pasal yang di terapkan pasal 372, 378 junto 55 dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya
Sebelumnya diberitakan, seorang tukang bubur Wahidin menuntut keadilan ke pihak kepolisian. Lantaran, ditipu sebesar Rp325 juta oleh okum polisi berpangkat AKP, agar anaknya bisa masuk Bintara Polri TA 2021/2022.
Korban Wahidin menjelaskan oknum polisi AKP berinisial SW meminta uang dengan jumlah Rp325 juta dengan cara bertahap, dengan janji dapat meluluskan anaknya menjadi Bintara Polri. Kemudian, oknum AKP SW menghubungi N yang bekerja di SDM Mabes Polri.
Editor : Miftahudin