get app
inews
Aa Text
Read Next : Satnarkoba Polres Ciko Berhasil Bekuk 5 Pelaku Jaringan Peredaran Narkotika dengan Sistem Online

Tipu Tukang Bubur Ratusan Juta, Polisi di Cirebon Ditetapkan Menjadi Tersangka

Senin, 19 Juni 2023 | 14:01 WIB
header img
Oknum Polisi Berpangkat AKP, Diduga Tipu Tukang Bubur Ratusan Juta Rupiah. Foto : Riant Subekti

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Salah satu pelaku dugaan penipuan penerimaan anggota Polri, bernisial N, pensiunan ASN diamankan Polres Cirebon Kota. 

Polisi menangkap tersangka N dalam kasus penipuan penerimaan anggota Polri di kontrakanya di daerah Jakarta Selatan.

Bahkan Polisi juga mengamankan seorang perwira Polisi yaitu mantan Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota berpangkat AKP berinisal SW.

Dalam keterangan nya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di dampingi Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan Polres Cirebon Kota menangkap tersangka N kasus penipuan penerimaan anggota Polri di kontrakanya di daerah Jakarta Selatan.

Dan menetapkan tersangka seorang perwira mantan Kapolsek Mundu berpangkat AKP berinisal SW. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, kasus yang melibatkan anggota polisi aktif berinisial SW sangat mencoreng citra Polri. 

"SW sendiri dimutasi sebagai PAMA di Polda Jabar, untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan. SW pun saat ini sedang menjalani proses sidang kode etik. Nanti, hasilnya akan disampaikan ke publik," ucapnya saat melakukan konfrensi press di Polres Cirebon Kota, Senin (19/6/2023) 

Ibrahim mengatakan, SW berperan sebagai perantara terhadap tersangka N. SW telah melakukan kesalahan dan memenuhi unsur pidana sehingga lakukan penindakan.

"Karena yang bersangkutan merupakan polisi aktif, sekarang ditempatkan pada tempat khusus di Polda untuk dilakukan pemeriksaan. Bapak Kapolda cukup konsern dengan kondisi ini karena dianggap mencoreng instansi Polri ini terkait masalah penerimaan baru anggota Polri," ungkapnya.

Ibrahim menekankan bila seleksi menjadi anggota Polisi sudah ada mekanisme yang jelas dengan penilaian obyektif. Sehingga ia meminta masyarakat tidak mudah terbujuk oleh orang yang mengaku bisa mengintervensi proses seleksi tersebut.

Karena mekanisme sistem yang diterapkan dalam penerimaan ini sangat ketat dan tidak bisa di pengaruhi orang lain. Apabila ada orang yang meluluskan orang, sudah di pastikan itu penipuan. Seperti yang terjadi saat ini, kita juga sangat prihatin karena kondisinya penerima tersebut sudah cukup baik dengan sistem yang baik tidak bisa di pengaruhi," tuturnya.

Ibrahim juga menegaskan bila SW akan disidang dan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Bersangkutan diterapkan pasal pidana karena terlibat sebagai perantara dengan tersangka N, pasal yang di terapkan pasal 372, 378 junto 55 dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya

Sebelumnya diberitakan, seorang tukang bubur Wahidin menuntut keadilan ke pihak kepolisian. Lantaran, ditipu sebesar Rp325 juta oleh okum polisi berpangkat AKP, agar anaknya bisa masuk Bintara Polri TA 2021/2022.

Korban Wahidin menjelaskan oknum polisi AKP berinisial SW meminta uang dengan jumlah Rp325 juta dengan cara bertahap, dengan janji dapat meluluskan anaknya menjadi Bintara Polri. Kemudian, oknum AKP SW menghubungi N yang bekerja di SDM Mabes Polri.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut