get app
inews
Aa Text
Read Next : Biadab! TKW asal Indramayu Babak Belur Dihajar Majikan, Diinjak dan Disuruh Makan Kotoran Hewan

Terjerarat Kasus Narkoba, Pengadilan Hongkong Vonis 20 Tahun TKI Cantik Asal Indramayu

Senin, 10 Januari 2022 | 13:36 WIB
header img
TKW asal indramayu terjerat kasus narkoba di hongkong ( Foto: Ist)

"Setibanya di Hongkong, kemudian adik saya kerja dimajikannya, namun baru 1 tahun bekerja entah kenapa Yayu Masih kabur dari tempat majikannya dan memilih untuk kerja diluaran," tutur Miska.

Lanjutnya, pada saat Yayu Masih keluar dari rumah majikan terus memilih untuk tinggal di kostan dan bekerja di luar, dirinya mengaku jarang berkomunikasi dengan adik cantiknya itu dikarenakan kesibukan kerja.

Pada awal Desember 2019 Miska dikagetkan dengan nomor telpon yang tidak dikenali menelepon dirinya. Setelah dijawab ternyata Yayu Masih yang telepon menggunakan ponsel milik pengacaranya.

Adiknya itu menyampaikan bahwa dirinya ditangkap oleh Polisi Hongkong karena di kamar kostnya terdapat barang paketan berisi narkoba jenis heroin milik temannya sesama TKI asal Jawa Tengah.

"Setelah adik saya ditangkap, pada saat dipersidangan padahal selalu tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya namun hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap dia, namun pengacaranya mengajukan banding," jelas Miska.

Masih kata Miska, selama 2 tahun lebih Yayu Masih bermasalah hukum di Hongkong namun pihak KJRI belum pernah menginformasikan ke keluarga maupun ke dirinya terkait kasus yang menjerat adiknya.

"Kata adik saya KJRI Hongkong tahu kalau Yayu Masih dipenjara bahkan sering membesuk, namun kata adik saya KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan," keluh Miska.

Atas dasar tersebut Miska menyampaikan aduan ke Serikat Buruh Migran Indonesia dengan harapan SBMI meneruskan aduannya ke Pemerintah Republik Indonesia untuk membantu permasalahan hukum yang sedang dialami terhadap adiknya di Hongkong.

"Karena saya tidak paham, sehingga saya menyampaikan aduan ke SBMI untuk membantu memperjuakan adik saya yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Hongkong," harapnya.

Sementara itu, Juwarih, Koordinator Dept. Advokasi SBMI Nasional menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari aduan dari pihak keluarga PMI terlebih dahulu sebelum diteruskan ke Pemerintah dalam hal ini Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.

"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga PMI, akan tetapi kami terlebih dahulu mempelajari aduan dari keluarga sebelum diteruskan ke pemerintah, dan SBMI juga akan mempertanyakan ke Kemlu kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri namun pihaknya sudah 2 tahun lebih belum juga menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarganya," pungkas Juwarih.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut