INDRAMAYU-iNews.id - Seorang perempuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Indramayu, Jawa Barat divonis 20 tahun penjara kurungan oleh Hakim di Pengadilan Hongkong atas kasus perdagangan narkoba, pada Agustus 2021 yang lalu.
Perempuan cantik tersebut bernama Yayu Masih 33 tahun merupakan warga Blok Tengah RT 017 RW 004 Desa Sukadana Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
Hal tersebut disampaikan Miska 43 tahun kakak kandung PMI tersebut saat menyampaikan aduan ke Serikat Buruh Migran Indonesia melalui saluran telepon seluler pada Minggu (9/1/22).
"Adik saya di Hongkong sedang mengalami masalah terkait kasus narkoba bahkan sudah divonis 20 tahun, padahal dia itu dijebak oleh temannya yang sesama PMI asal Jawa Tengah," ungkap Miska.
Pada saat menyampaikan aduan, Miska menceritakan bahwa adiknya yang bernama Yayu Masih awalnya sekitar pertengahan tahun 2008 direkrut oleh sponsor bernama Tarmin warga Desa Sukadana Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Oleh Tarmin, kemudian Yayu Masih didaftarkan sebagai calon PMI ke PT. Jatim Duta Pembangunan yang beralamat di Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Hanya beberapa bulan mengikuti proses sebagai calon PMI kemudian oleh PT. Jatim Duta Pembangunan diberangkatkan ke Hongkong.
Editor : Miftahudin