Selain memperkosa korban pelaku juga mengambil cincin milik korban, uang tunai dan juga handphone, kemudian pelaku yang rumahnya bersebelahan dengan rumah korban meninggalkan korban dalam kondisi pingsan tangan dan kaki terikat.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hafid Firmansyah, menjelaskan penangkapan terhadap pelaku ini, setelah Satreskrim Polres Kuningan melakukan penyelidikan selama dua pekan, selain membekuk pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone pakaian yang dikenakan korban dan selimut.
"Akibat perbuatanya pelaku akan dijerat dengan pasal 365 dan 286 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku harus rela mendekam di dalam ruang tahanan Mapolres Kuningan
Editor : Miftahudin