KUNINGAN, iNews.id - Setelah sempat buron selama dua minggu, seorang pemuda pelaku pencurian disertai pemerkosaan, dibekuk Satreskrim Polres Kuningan pelaku memperkosa korban yang saat kejadian tinggal sendirian di rumah, ironisnya paska kejadian pelaku ikut melihat dan berbaur dengan warga yang menolong korban.
Tersangka Mian bin Kasna (24) warga Dusun Dua Desa Tanjungkerta Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan, hanya pasrah saat digiring ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Kuningan, Mian ditangkap setelah buron selama dua pekan usai melakukan pencurian yang disertai pemerkosaan.
Di depan petugas pelaku mengakui segala perbuatannya yang dilakukan pada minggu dini hari atau sekitar pukul 03.00 pagi tanggal 19 desember 2021, awalnya pelaku hanya berniat mencuri sejumlah barang berharga. Namun mengetahui korban yang tinggal sendirian di rumah kemudian pelaku memperkosa korban L (18).
Selain memperkosa korban pelaku juga mengambil cincin milik korban, uang tunai dan juga handphone, kemudian pelaku yang rumahnya bersebelahan dengan rumah korban meninggalkan korban dalam kondisi pingsan tangan dan kaki terikat.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hafid Firmansyah, menjelaskan penangkapan terhadap pelaku ini, setelah Satreskrim Polres Kuningan melakukan penyelidikan selama dua pekan, selain membekuk pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone pakaian yang dikenakan korban dan selimut.
"Akibat perbuatanya pelaku akan dijerat dengan pasal 365 dan 286 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku harus rela mendekam di dalam ruang tahanan Mapolres Kuningan
Editor : Miftahudin