get app
inews
Aa Read Next : Breaking News: Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, MA Ubah Hukuman Jadi Penjara Seumur Hidup

Mantan Napi Kasus Kebakaran Kejagung RI Buka Suara, Janggal soal Barang Bukti Rokok dan CCTV

Minggu, 19 Februari 2023 | 11:25 WIB
header img
Muncul pengakuan Imam Sudrajat, mantan napi pada kasus kebakaran Kejagung RI. Foto: Tangkapan Layaran Kanal YouTube Akuratco

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Mantan napi kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara mempertanyakan  kejanggalan barang bukti pada kasus yang melibatkan Ferdy Sambo sebagai Dittipidum Bareskrim Polri.

Mantan napi, Imam Sudrajat buka suara dan mempertanyakan kebenaran akan kasus kebakaran gedung Kejagung yang saat itu di proses hukum oleh pihak kepolisian, salah satunya oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo saat itu berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dan mengemban jabatan sebagai Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Diceritakan Imam dalam video YouTube yang diunggah oleh Akuratco, terdapat lima orang tukang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran tersebut. Mereka berinisial T, H, S, K dan IS alias Imam Sudrajat yang dituduh merokok hingga menyebabkan kebakaran. 

"Ya janggalnya itu aja, apinya dari mana, sedangkan kerjaan kita ngga ada yang berhubungan dengan api. Kelistrikan hari itu ngga ada," terang Imam.

Ia pun mempertanyakan barang bukti kebakaran gedung Kejagung RI tersebut, termasuk juga bukti adanya rokok, tiner dan CCTV pada peristiwa tersebut.

Lebih herannya lagi, pada persidangan ditunjukkan barang bukti rokok yang masih baru terbungkus rapih dan tidak ada tanda-tanda cacat terkena api. Selain itu yang menjadi pertanyaan Imam adalah bukti CCTV yang disebut Ferdy Sambo telah terbakar hangus.

"Pak Ferdy Sambo sendiri itu bilang kan CCTV hangus tidak bisa diputar. Yang jadi pertanyaan saya kenapa bukti hangusnya itu kenapa tidak ditampilkan dalam persidangan, saya juga sempat bertanya pada pengacara saya," ceritanya.

"Dalam persidangan juga, bukti rokok, itu rokok baru semua, bungkusnya baru, ga ada cacat, ga ada apa. Dan botol tiner yang ditampilin juga utuh, botol plastik padahal. Sedangkan kalengnya itu sampai karatan, harusnya kebakar meleleh, kok ini masih utuh, mulus lagi," cerita Imam lebih lanjut.

Namun, walau Imam merasa tertuduh dan bingung alasannya dijadikan tersangka, ia tidak berani bilang bahwa dirinya menjadi korban dari sebuah rekayasa.

"Kalau mau bilang tertuduh ya tertuduh. Saya ngga tahu apa-apa kok dijadikan tersangka, sedangkan kebakaran itu rentang waktunya yang sudah jauh saya pulang," katanya.

"Untuk ambil kesimpulan itu rekayasa atau bukan, saya tidak berani. Cuman yang saya lihat di lokasi seperti itu. Kalau rekayasa kan sudah suatu kesimpulan," ujarnya lanjut.

Pada peristiwa itu, ia tak mau ambil pusing pasalnya saat itu harus fokus pada kondisi anaknya yang sakit dan harus menjalani operasi. Bahkan yang membuatnya bersalah dan sedih adalah ia harus menghadapi sidang pertama selang sehari setelah meninggalnya sang anak.

"Hari Minggu anak saya meninggal, Senin itu sidang perdana. Ya itu yang membuat saya sedih dan bersalah," ungkapnya

Imam mengaku tidak memikirkan apakah kasusnya merupakan skenario Sambo atau bukan seperti yang ramai dibicarakan publik.

"Ya biasa saja. Karena sudah lewat, saya sudah jalani hukuman sesuai yang diputuskan persidangan. Enggak ada perasaan apa-apa, saya enggak tahu kasus itu rekayasa atau apa, yang saya tahu saya diputus bersalah, saya jalani," pungkas Imam.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut