get app
inews
Aa Read Next : Tanggapan Mantan Napi Kasus Kebakaran Kejagung RI soal Dugaan Rekayasa Skenario Ferdy Sambo

Breaking News: Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, MA Ubah Hukuman Jadi Penjara Seumur Hidup

Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:25 WIB
header img
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo berubah menjadi hukuman mati, keputusan Mahkama Agung. Foto: Dok MNC Media

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) telah mengubah hukuman Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Hukuman Sambo telah diubah menjadi penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

"Tolak kasasi Permohonan Ulang (PU) dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

Dalam mengadili perkara ini, MA melibatkan lima hakim. Suhadi menjabat sebagai ketua hakim, didampingi oleh hakim anggota yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

Sobandi menjelaskan bahwa sidang hari ini dilaksanakan secara tertutup, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.
 

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut