get app
inews
Aa Read Next : Breaking News: Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, MA Ubah Hukuman Jadi Penjara Seumur Hidup

Kekayaan Wahyu Iman Santoso Capai Rp12 Miliar, Ini Rincian Harta Hakim Tegas Vonis Mati Ferdy Sambo

Rabu, 15 Februari 2023 | 11:52 WIB
header img
Kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Kekayaan hakim Wahyu Iman Santoso kini menjadi bahan pembicaraan masyarakat luas. Sosoknya yang tegas dan garang saat mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J hingga menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat yang masih berharap adanya keadilan di Indonesia.

Tak kenal lelah, Wahyu telah memimpin persidangan yang menghadirkan sejumlah terdakwa duduk di kursi pesakitan, mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal hingga Kuat Ma'ruf.

Berkat ketegasan dan keberaniannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mendapat hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Bahkan Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati.

Rekam jejak Wahyu Iman Santoso tak perlu diragukan lagi. Berbagai kasus pernah ditanganinya dan berkat kelihaiannya, ia juga pernah memberikan hukuman berat kepada tokoh besar di Indonesia. Sebut saja kasus dugaan korupsi atas pembangunan Gereja Kingmie Mile 32 pada Juli 2022 yang melibatkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Tidak hanya itu, Wahyu Iman Santoso juga berhasil menjatuhi hukuman berat terhadap Bupati Pasuruan Dade Angga pada tahun 2010 atas kasus korupsi dana kas daerah senilai Rp10 miliar.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut