get app
inews
Aa Text
Read Next : Perjanjian Kerjasama BPJS Kesehatan dan Bank bjb Untuk Meningkatkan Layanan Fasilitas Kesehatan

Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Biayai Korban Penganiayaan, Berikut Aturan dan Penjelasannya

Kamis, 19 Januari 2023 | 06:46 WIB
header img
Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Biayai Korban Penganiayaan. Foto: Pinterest

Prabowo lebih lanjut menegaskan apabila layanan yang dibutuhkan peserta bukan termasuk layanan yang tidak dijamin sebagaimana diatur dalam peraturan presiden tersebut, maka BPJS Kesehatan tetap memberikan penjaminan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prabowo menegaskan jika layanan yang dibutuhkan memang termasuk hal-hal yang bisa mereka jamin, maka pihaknya akan menjamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya mengimbau pada peserta untuk terus waspada dan berhati-hati. 

"Kami juga menghimbau terus memastikan kepesertaannya aktif agar bisa mengakses layanan kesehatan saat sakit,” pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut