JAKARTA, iNewsCirebon.id - Perlu diingat, ternyata korban penganiayaan tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Peristiwa ini seperti terjadi pada korban klitih yang "pulang paksa' dari rumah sakit karena tidak memiliki biaya operasi.
Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo menegaskan sistem penjaminan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur jelas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Juga tercantum dalam Peraturan Presiden pasal 52 angka 1 (satu) huruf r tercantum landasan mereka mengapa tidak tercover BPJS Kesehatan.
"Dalam peraturan tersebut menyebutkan pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang termasuk dalam pelayanan yang tidak dijamin oleh Program JKN," tutur Prabowo, Rabu (18/1/2023), dikutip dari IDX Channel.
“Pengobatan akibat penganiayaan tidak dijamin. Semua penjaminan manfaat Program JKN sudah diatur termasuk juga manfaat apa yang tidak dijamin. Tercantum jelas dalam Perpres 82 Tahun 2018 pasal 52," Prabowo menegaskan.
Prabowo lebih lanjut menegaskan apabila layanan yang dibutuhkan peserta bukan termasuk layanan yang tidak dijamin sebagaimana diatur dalam peraturan presiden tersebut, maka BPJS Kesehatan tetap memberikan penjaminan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prabowo menegaskan jika layanan yang dibutuhkan memang termasuk hal-hal yang bisa mereka jamin, maka pihaknya akan menjamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya mengimbau pada peserta untuk terus waspada dan berhati-hati.
"Kami juga menghimbau terus memastikan kepesertaannya aktif agar bisa mengakses layanan kesehatan saat sakit,” pungkasnya.
Editor : Miftahudin