Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perjanjian Kerjasama BPJS Kesehatan dan Bank bjb Untuk Meningkatkan Layanan Fasilitas Kesehatan
Advertisement . Scroll to see content

Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Biayai Korban Penganiayaan, Berikut Aturan dan Penjelasannya

Kamis, 19 Januari 2023 | 06:46 WIB
  • author Mery
Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Biayai Korban Penganiayaan, Berikut Aturan dan Penjelasannya
Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Biayai Korban Penganiayaan. Foto: Pinterest

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Perlu diingat, ternyata korban penganiayaan tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Peristiwa ini seperti terjadi pada korban klitih yang "pulang paksa' dari rumah sakit karena tidak memiliki biaya operasi. 

Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo menegaskan sistem penjaminan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur jelas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Juga tercantum dalam Peraturan Presiden pasal 52 angka 1 (satu) huruf r tercantum landasan mereka mengapa tidak tercover BPJS Kesehatan.

"Dalam peraturan tersebut menyebutkan pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang termasuk dalam pelayanan yang tidak dijamin oleh Program JKN," tutur Prabowo, Rabu (18/1/2023), dikutip dari IDX Channel.

“Pengobatan akibat penganiayaan tidak dijamin. Semua penjaminan manfaat Program JKN sudah diatur termasuk juga manfaat apa yang tidak dijamin. Tercantum jelas dalam Perpres 82  Tahun 2018 pasal 52," Prabowo menegaskan.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut