get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum NSA Laporkan Dugaan Kekerasan dan Pemerasan ke Propam Mabes Polri

4 Kondisi Ini Tidak Dibiayai BPJS Kesehatan, Wajib Tahu!

Kamis, 19 Januari 2023 | 07:07 WIB
header img
Kondisi yang Tidak Dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Foto: Pinterest

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Belajar dari kejadian korban klitih yang "pulang paksa' dari rumah sakit karena tidak memiliki biaya operasi. Ternyata ada 4 kondisi tertentu yang tidak dicover biayanya oleh BPJS Kesehatan.

Ternyata ada 4 kondisi tertentu yang pembiayaannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo menegaskan sistem penjaminan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur jelas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dan juga tercantum dalam Peraturan Presiden pasal 52 angka 1 (satu) huruf r tercantum landasan mereka mengapa tidak tercover BPJS Kesehatan.

"Dalam peraturan tersebut menyebutkan pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang termasuk dalam pelayanan yang tidak dijamin oleh Program JKN," tutur Prabowo, Rabu (18/1/2023), dikutip dari IDX Channel.

“Pengobatan akibat penganiayaan tidak dijamin. Semua penjaminan manfaat Program JKN sudah diatur termasuk juga manfaat apa yang tidak dijamin. Tercantum jelas dalam Perpres 82 Tahun 2018 pasal 52," tegas Prabowo lebih lanjut.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut