JAKARTA, iNewsCirebon.id - Ibu mendiang Brigadir J menangis kecewa terhadap tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Istri Ferdy Sambo. Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara walau diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain.
Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Keluarga Brigadir J sebelumnya telah kecewa akan tuntutan JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo, kedua orang tua mendiang Brigadir J kembali dibuat kecewa atas tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi.
Orang tua Brigadir J berharap Majelis Hakim nanti bisa mengambil putusan yang setimpal atas pembunuhan anaknya.
"Putri diberi tuntutan yang sama 8 tahun padahal sudah mengetahui matang-matang pesiapan pembunuhan. Jadi betul-betul tidak adil buat kami orang tua sebagai rakyat kecil. Tolong Pak Hakim beri kami keadilan yang seadil-adilnya," ujar Rosti Simanjutak, ibunda Brigadir J dengan terisak tangis, Rabu (18/1/2023), dikutip dari iNews.id.
"Anak saya telah dirampas nyawanya. Saya terpukul, sakit sangat sedih. Saya gak sanggup berkata-kata untuk ini semua," katanya lagi.
Dalam agenda sidang tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi, keluarga mendiang Brigadir J menyaksikan langsung melalui televisi.
Editor : Miftahudin