get app
inews
Aa Read Next : Breaking News: Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, MA Ubah Hukuman Jadi Penjara Seumur Hidup

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU, Ibu Brigadir J Menangis Kecewa Minta Keadilan

Rabu, 18 Januari 2023 | 16:42 WIB
header img
Rosti Simanjutak, ibunda Brigadir J terisak tangis saat mendengar tuntutan JPU ke Putri Candrawathi yang hanya dituntut 8 tahun penjara. Foto : iNews/Adrianus Susandra

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Ibu mendiang Brigadir J menangis kecewa terhadap tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Istri Ferdy Sambo. Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara walau diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain. 

Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Keluarga Brigadir J sebelumnya telah kecewa akan tuntutan JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo, kedua orang tua mendiang Brigadir J kembali dibuat kecewa atas tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi.

Orang tua Brigadir J berharap Majelis Hakim nanti bisa mengambil putusan yang setimpal atas pembunuhan anaknya.

"Putri diberi tuntutan yang sama 8 tahun padahal sudah mengetahui matang-matang pesiapan pembunuhan. Jadi betul-betul tidak adil buat kami orang tua sebagai rakyat kecil. Tolong Pak Hakim beri kami keadilan yang seadil-adilnya," ujar Rosti Simanjutak, ibunda Brigadir J dengan terisak tangis, Rabu (18/1/2023), dikutip dari iNews.id.

"Anak saya telah dirampas nyawanya. Saya terpukul, sakit sangat sedih. Saya gak sanggup berkata-kata untuk ini semua," katanya lagi.

Dalam agenda sidang tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi, keluarga mendiang Brigadir J menyaksikan langsung melalui televisi.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut