get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News: Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, MA Ubah Hukuman Jadi Penjara Seumur Hidup

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU, Ibu Brigadir J Menangis Kecewa Minta Keadilan

Rabu, 18 Januari 2023 | 16:42 WIB
header img
Rosti Simanjutak, ibunda Brigadir J terisak tangis saat mendengar tuntutan JPU ke Putri Candrawathi yang hanya dituntut 8 tahun penjara. Foto : iNews/Adrianus Susandra

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Ibu mendiang Brigadir J menangis kecewa terhadap tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Istri Ferdy Sambo. Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara walau diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain. 

Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Keluarga Brigadir J sebelumnya telah kecewa akan tuntutan JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo, kedua orang tua mendiang Brigadir J kembali dibuat kecewa atas tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi.

Orang tua Brigadir J berharap Majelis Hakim nanti bisa mengambil putusan yang setimpal atas pembunuhan anaknya.

"Putri diberi tuntutan yang sama 8 tahun padahal sudah mengetahui matang-matang pesiapan pembunuhan. Jadi betul-betul tidak adil buat kami orang tua sebagai rakyat kecil. Tolong Pak Hakim beri kami keadilan yang seadil-adilnya," ujar Rosti Simanjutak, ibunda Brigadir J dengan terisak tangis, Rabu (18/1/2023), dikutip dari iNews.id.

"Anak saya telah dirampas nyawanya. Saya terpukul, sakit sangat sedih. Saya gak sanggup berkata-kata untuk ini semua," katanya lagi.

Dalam agenda sidang tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi, keluarga mendiang Brigadir J menyaksikan langsung melalui televisi.

Mereka kecewa dengan tuntutan yang dibacakan jaksa. Sebab keluarga menilai, Putri telah mengetahui skenario pembunuhan anaknya yang dibunuh secara sadis.

Rosti Simanjutak meminta kepada Hakim agar bisa menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai Pasal 340 KUHP yakni hukuman mati. Dia menilai tuntutan yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi cukup ringan atas pembunuhan anaknya.

Selain Putri, para terdakwa lainnya yakni kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga dituntut 8 tahun kurungan penjara. Sementara Ferdy Sambo yang otak pembunuhan Brigadir J dituntut penjara seumur hidup.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut