get app
inews
Aa Read Next : Breaking News: Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, MA Ubah Hukuman Jadi Penjara Seumur Hidup

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU, Ibu Brigadir J Menangis Kecewa Minta Keadilan

Rabu, 18 Januari 2023 | 16:42 WIB
header img
Rosti Simanjutak, ibunda Brigadir J terisak tangis saat mendengar tuntutan JPU ke Putri Candrawathi yang hanya dituntut 8 tahun penjara. Foto : iNews/Adrianus Susandra

Mereka kecewa dengan tuntutan yang dibacakan jaksa. Sebab keluarga menilai, Putri telah mengetahui skenario pembunuhan anaknya yang dibunuh secara sadis.

Rosti Simanjutak meminta kepada Hakim agar bisa menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai Pasal 340 KUHP yakni hukuman mati. Dia menilai tuntutan yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi cukup ringan atas pembunuhan anaknya.

Selain Putri, para terdakwa lainnya yakni kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga dituntut 8 tahun kurungan penjara. Sementara Ferdy Sambo yang otak pembunuhan Brigadir J dituntut penjara seumur hidup.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut