get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Cara Memperpanjang SKCK Online 2022, Mudah dan Praktis

Biaya Perpanjang SKCK 2023, Cek Cara dan Syarat yang Harus Dilengkapi

Senin, 16 Januari 2023 | 06:56 WIB
header img
Biaya Perpanjang SKCK 2023, Cek Cara dan Syarat yang Harus Dilengkapi. Foto: IDX Channel.

Langkah Membuat SKCK Secara Online atau Datang Langsung/Luring

Membuat atau memperpanjang surat catatan kelakuan baik dari kepolisian dapat dilakukan dengan 2 cara , yaitu daring dan luring (datang secara langsung). 

Langkah membuat SKCK secara Online

  • Kunjungi situs https://skck.polri.go.id/.
  • Lakukan pendaftaran dan mengisi form pada kolom yang tersedia.
  • Unggah dokumen sesuai kebutuhan yang sebelumnya telah discan.
  • Bila proses memasukkan dokumen telah sukses Anda akan menerima barcode untuk dilakukan pencetakan SKCK.
  • Setelah itu, lakukan percetakan skck di kantor polisi terdekat baik Polres/ Polsek maupun Polda dengan menunjukkan dokumen pendaftaran SKCK serta kode yang telah didapatkan tadi.
  • Kemudian, melakukan pembayaran sebesar Rp.30.000.
  • Selanjutnya, Anda akan mendapat nomor antrian pencetakan serta bukti pembayaran.
  • Setelah jadi dan diterbitkan SKCK akan diserahkan kepada Anda. 
  • Kemudian Anda akan disarankan melakukan legalisir sesuai dengan keperluan.

Langkah membuat SKCK secara Luring

Pembuatan secara Luring atau dengan mendatangi langsung Polsek/Polda/ maupun Polres memiliki proses hampir sama dengan layanan online namun terdapat perbedaan yaitu dari segi waktu.

  • Pertama Anda mendatangi kantor Kepolisian terdekat
  • Mengisi data diri beserta pertanyaan yang telah tersedia pada lembar formulir
  • Menyerahkan dokumen persyaratan dan form yang sudah diisi.
  • Lakukanlah proses pembayaran kepada petugas
  • Tunggu hingga surat selesai dicetak kemudian akan diserahkan kepada anda sebagai pemohon.

Demikianlah informasi mengenai biaya, syarat dan cara memperpanjang SKCK 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut