Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Cara Memperpanjang SKCK Online 2022, Mudah dan Praktis
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Perpanjang SKCK 2023, Cek Cara dan Syarat yang Harus Dilengkapi

Senin, 16 Januari 2023 | 06:56 WIB
  • author Mery
Biaya Perpanjang SKCK 2023, Cek Cara dan Syarat yang Harus Dilengkapi
Biaya Perpanjang SKCK 2023, Cek Cara dan Syarat yang Harus Dilengkapi. Foto: IDX Channel.

Dokumen Yang Diperlukan Saat Perpanjang SKCK 2023

Jika ingin memperpanjang SKCK Anda maka sebelumnya siapkanlah dokumen berikut ini: 

  • 1 Lembar SKCK asli maupun yang telah dilegalisir (dengan masa terbit maksimal satu tahun).
  • 1 Fotokopi akta kelahiran.
  • 1 Fotokopi KK (Kartu keluarga).
  • 1 Fotokopi data diri baik SIM atau KTP.
  • 3 Lembar Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6.
  • Perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara online maupun langsung mendatangi kantor polisi terdekat dari lokasi Anda.

Bila datang langsung ke kantor polisi Anda perlu mengisi form yang telah disediakan untuk mengisi informasi tentang data diri dan beberapa pertanyaan serta membawa dokumen yang disebutkan diatas.

Apabila ingin melakukan perpanjangan secara online, Anda dapat mengakses situs https://skck.polri.go.id/ dan memasukkan dokumen yang dibutuhkan yang telah discan sebelumnya.

Editor: Miftahudin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut