Biaya Perpanjang SKCK 2023, Cek Cara dan Syarat yang Harus Dilengkapi

JAKARTA, iNewsCirebon.id - SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sangat diperlukan sebagai syarat saat Anda akan melanjutkan kuliah, melamar pekerjaan maupun saat akan menikah. Karenanya ada baiknya Anda juga mengetahui cara, syarat dan biaya membuat SKCK ini.
SKCK dahulu bernama SKKB (surat keterangan Kelakuan Baik), surat ini sangat penting karena mengandung catatan kejahatan seseorang berdasarkan data serta diterbitkan oleh Polri. Data ini akan berlaku selama 6 bulan setelah tanggal dikeluarkan. Sehingga, jika telah habis masa terbitnya Anda perlu melakukan perpanjangan surat di kepolisian.
Untuk memperpanjang SKCK, berapa biaya yang harus dikeluarkan?
Mengutip dari www.polri.go.id, berdasarkan UU RI No. 2 Tahun 2022 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 dan 2, biaya untuk membuat maupun memperpanjang SKCK adalah sebesar Rp.30.000.
Harga itu tidak termasuk untuk dokumen yang diperlukan untuk pembuatan SKCK.
Pembayaran tersebut dapat diserahkan pada polri yang sedang bertugas dan tergolong dalam PNBP (penerimaan negara bukan pajak).
Jika ingin memperpanjang SKCK Anda maka sebelumnya siapkanlah dokumen berikut ini:
Bila datang langsung ke kantor polisi Anda perlu mengisi form yang telah disediakan untuk mengisi informasi tentang data diri dan beberapa pertanyaan serta membawa dokumen yang disebutkan diatas.
Apabila ingin melakukan perpanjangan secara online, Anda dapat mengakses situs https://skck.polri.go.id/ dan memasukkan dokumen yang dibutuhkan yang telah discan sebelumnya.
Membuat atau memperpanjang surat catatan kelakuan baik dari kepolisian dapat dilakukan dengan 2 cara , yaitu daring dan luring (datang secara langsung).
Pembuatan secara Luring atau dengan mendatangi langsung Polsek/Polda/ maupun Polres memiliki proses hampir sama dengan layanan online namun terdapat perbedaan yaitu dari segi waktu.
Demikianlah informasi mengenai biaya, syarat dan cara memperpanjang SKCK 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Editor : Miftahudin