get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Cara Memperpanjang SKCK Online 2022, Mudah dan Praktis

Biaya Perpanjang SKCK 2023, Cek Cara dan Syarat yang Harus Dilengkapi

Senin, 16 Januari 2023 | 06:56 WIB
header img
Biaya Perpanjang SKCK 2023, Cek Cara dan Syarat yang Harus Dilengkapi. Foto: IDX Channel.

JAKARTA, iNewsCirebon.id - SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sangat diperlukan sebagai syarat saat Anda akan melanjutkan kuliah, melamar pekerjaan maupun saat akan menikah. Karenanya ada baiknya Anda juga mengetahui cara, syarat dan biaya membuat SKCK ini.

SKCK dahulu bernama SKKB (surat keterangan Kelakuan Baik), surat ini sangat penting karena mengandung catatan kejahatan seseorang berdasarkan data serta diterbitkan oleh Polri. Data ini akan berlaku selama 6 bulan setelah tanggal dikeluarkan. Sehingga, jika telah habis masa terbitnya Anda perlu melakukan perpanjangan surat di kepolisian. 

Untuk memperpanjang SKCK, berapa biaya yang harus dikeluarkan? 

Biaya Perpanjangan SKCK 2023

Mengutip dari www.polri.go.id, berdasarkan UU RI No. 2 Tahun 2022 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 dan 2, biaya untuk membuat maupun memperpanjang SKCK adalah sebesar Rp.30.000. 

Harga itu tidak termasuk untuk dokumen yang diperlukan untuk pembuatan SKCK.

Pembayaran tersebut dapat diserahkan pada polri yang sedang bertugas dan tergolong dalam PNBP (penerimaan negara bukan pajak).

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut