get app
inews
Aa Read Next : Biaya Perpanjang SKCK 2023, Cek Cara dan Syarat yang Harus Dilengkapi

Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Online Terbaru 2022, Ini Biayanya

Senin, 18 Juli 2022 | 20:48 WIB
header img
Cara perpanjang SKCK online. (Foto: celebrities.id/Freepik)

MENGURUS perpanjangan SKCK kini tak lagi sulit, sebab kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat secara online. 

Dikutip dari situs web Polri, cara perpanjang SKCK online adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi situs skck.polri.go.id Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online. 

2. Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK.

Dari situs web Polri, berikut dokumen yang harus disediakan sebagai syarat perpanjang SKCK : 

- Syarat Perpanjang SKCK Dari situs web Polri, berikut dokumen yang harus disediakan sebagai syarat perpanjang SKCK.

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
Membawa fotocopy KTP/SIM. 

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga. 

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. 

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

3. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).

4. Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK. 

- SKCK yang sudah diterbitkan tetap harus diambil di kantor polisi terdekat karena Polri tidak memberikan layanan antar SKCK. Simak pembahasan berikut untuk perpanjang SKCK.

5. Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp 30.000 Setelah bayar akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK. 

- Biaya perpanjang SKCK adalah Rp 30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. SKCK yang terbit akan diserahkan kepada pemohon. Pemohon dapat meminta legalisir bila diperlukan.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut