Fatwa MUI Sulsel: Manusia Silver Haram, Begini Penjelasannya
Kamis, 05 Januari 2023 | 04:59 WIB
Dia mengatakan fatwa tersebut menunjukkan bahwa MUI Sulsel memberikan dukungan atas keharaman mengeksploitasi diri dengan mengecat seluruh tubuh dengan bahan-bahan kimia seperti cat warna silver. Serta mendukung keharaman pengemis dengan Model badut dja silver.
Ia pun mengingatkan masyarakat umum khususnya pengguna jalan agar tidak memberikan sedekah karena telah diharamkan oleh MUI melalui fatwanya beberapa waktu yang lalu.
MUI Sulsel pun berharap peran serta pemerintah dalam menindaklanjuti dan menangkap para pengemis jalanan serta memberikan pembinaan kepada mereka.
Editor : Miftahudin