get app
inews
Aa Text
Read Next : Herman Khaeron Apresiasi Pindad, Dorong PMN untuk Perkuat Industri Pertahanan Nasional

Fatwa MUI Sulsel: Manusia Silver Haram, Begini Penjelasannya

Kamis, 05 Januari 2023 | 04:59 WIB
header img
Fatwa MUI Sulsel: Manusia Silver haram Foto: SindoNews

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan haram memberikan sedekah kepada pengemis termasuk badut dan manusia silver.

Hal itu tertuang dalam fatwa MUI Sulsel Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan hingga Ruang Publik.

Sekretaris Umum MUI Sulsel Ust Muammar Bakry mengatakan bahwa baik badut dan manusia silver merupakan kegiatan yang sama dengan mengemis. Di mana mereka mengeksploitasi dirinya dan meminta-minta di jalanan.

"Diperparah lagi dengan memodel yang bisa merusak dirinya dengan mengecat menggunakan bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh dan juga mengganggu arus lalu lintas yang ada di jalanan terutama di lampu merah," kata Sekretaris Umum MUI Sulsel Ust Muammar Bakry dikutip dalam laman resmi MUI Sulsel, Rabu (4/1/2023), seperti yang dikutip dari IDX Channel.

Dia mengatakan fatwa tersebut menunjukkan bahwa MUI Sulsel memberikan dukungan atas keharaman mengeksploitasi diri dengan mengecat seluruh tubuh dengan bahan-bahan kimia seperti cat warna silver. Serta mendukung keharaman pengemis dengan Model badut dja silver.

Ia pun mengingatkan masyarakat umum khususnya pengguna jalan agar tidak memberikan sedekah karena telah diharamkan oleh MUI melalui fatwanya beberapa waktu yang lalu. 

MUI Sulsel pun berharap peran serta pemerintah dalam menindaklanjuti dan menangkap para pengemis jalanan serta memberikan pembinaan kepada mereka. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut