KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Sepanjang 2022 sebanyak 9 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon.
Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan pada 2021 sebayak 6 WNA. Deportasi dilakukan lantaran WNA terkena tindakan administratif keimigrasian salah satunya overstay izin tinggal.
Demikian diungkapkan Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Gatut Setyawan saat konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2022. "Sepanjang tahun 2022 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon telah melakukan tindak administratif keimigrasian berupa pendeportasian sembilan WNA. Naik dibandingkan tahun 2021, sebanyak enam WNA," ungkapnya, Selasa (3/1/2023).
Lebih lanjut Gatut juga memaparkan keterbukaan publik Informasi Publik dan capaian kinerja selama 2022. Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, seperti peningkatan penerbitan paspor.
"WNI juga WNA, itu sudah kami rekap dari tanggal 2 Januari 2021 hingga tanggal terakhir hari kerja kami kemarin 30 Desember 2022. Mengapa baru sekarang kami rilis karena tanggal 30 itu kami masih ada kegiatan dan itu sudah kami masukkan sampai pembatas terakhir kami melakukan pelayanan dan penerbitan," paparnya.
Editor : Miftahudin