KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Sepanjang 2022 sebanyak 9 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon.
Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan pada 2021 sebayak 6 WNA. Deportasi dilakukan lantaran WNA terkena tindakan administratif keimigrasian salah satunya overstay izin tinggal.
Demikian diungkapkan Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Gatut Setyawan saat konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2022. "Sepanjang tahun 2022 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon telah melakukan tindak administratif keimigrasian berupa pendeportasian sembilan WNA. Naik dibandingkan tahun 2021, sebanyak enam WNA," ungkapnya, Selasa (3/1/2023).
Lebih lanjut Gatut juga memaparkan keterbukaan publik Informasi Publik dan capaian kinerja selama 2022. Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, seperti peningkatan penerbitan paspor.
"WNI juga WNA, itu sudah kami rekap dari tanggal 2 Januari 2021 hingga tanggal terakhir hari kerja kami kemarin 30 Desember 2022. Mengapa baru sekarang kami rilis karena tanggal 30 itu kami masih ada kegiatan dan itu sudah kami masukkan sampai pembatas terakhir kami melakukan pelayanan dan penerbitan," paparnya.
Gatut menambahkan, dalam penerbitan paspor pada 2022 mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan 2021 yang pada saat itu masih dibatasi karena pandemi Covid-19. "Di kantor imigrasi kelas 1 TPI Cirebon penerbitan sebanyak 43.113 dan di LTSA Indramayu sebanyak 8.789, total sebanyak 51.902 berbanding terbalik dengan tahun 2021 hanya 13.300," ujarnya.
Peningkatan penerbitan paspor, lanjut Gatut, didominasi oleh jamaah haji serta umroh. Dan juga antusian masyarakat yang bekerja di luar negeri cukup tinggi. "Masyarakat tertahan sekian lama dari mulai 2019 akhir hingga 2020 dan 2021 yang masih ada juga pembatasan tertentu. Kemudian, pada tahun 2022 ini sudah mulai normal, terbanyak orang berpergian haji, persiapan umroh dan mungkin juga ada sebagian dari pekerja," kata Gatut.
Editor : Miftahudin